Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Politisasi Omnibus Law Ketenagakerjaan

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 12:04 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

INFORMASI tidak simetris terkesan dikembangtumbuhkan sebagai alat untuk kampanye politik guna mendongkrak suara secara dramatis menjelang Pemilu 2024 oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu.

Momentum yang digunakan antara lain adalah menolak omnibus law bidang ketenagakerjaan. Omnibus law yang sangat tebal dan yang dibentuk berasal dari banyak regulasi UU sebelumnya dan ditata ulang mempunyai implikasi secara psikologis mengurangi semangat perorangan untuk mencermati secara seksama.

Jadi, diperlukan energi yang besar untuk mampu memahami dibalik ketebalan narasi omnibus law.


Diksi informasi tersebut antara lain, pertama, pemerintah melegalkan kegiatan alih daya. Alih daya dikesankan diberi stempel sebagai perbudakan modern. Fakta narasi yang dialihdayakan adalah sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, Pasal 64 ayat (1).

Alih daya bukan dari perusahaan kepada pekerja, melainkan dari suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya yang menjadi perusahaan alih daya. Selanjutnya perlindungan pekerja/buruh dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, Pasal 66 ayat (2).

Kedua, penetapan kenaikan upah diatur di bawah laju inflasi, bahkan diinformasikan bahwa upah tidak naik selama 3 tahun terakhir, serta memberlakukan upah murah.

Faktanya kebijakan pengupahan diatur dalam peraturan pemerintah, Pasal 88 ayat (4). Kemudian upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pasal 88C ayat (4).

Kemudian formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, Pasal 88D ayat (2).

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di Perusahaan (Pasal 90A). Akibatnya adalah upah tidaklah sekecil informasi yang semula, melainkan di atas inflasi.

Ketiga, memudahkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Faktanya adalah ketentuan PHK melalui beberapa prosedur yang mengharuskan mengupayakan tidak terjadi PHK (Pasal 151 hingga Pasal 156).

Keempat, pesangon dan uang penghargaan masa kerja pekerja/buruh diperkecil dan dirugikan. Faktanya adalah ketentuan pesangon dan uang penghargaan pada omnibus law masih sama persis seratus persen dibandingkan UU 13/2003.

Informasi yang tidak simetris tersebut di atas dijadikan materi penggalangan demonstrasi secara masif untuk menolak omnibus law.

Kemudian di luar urusan materi omnibus law, omnibus law yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu dikhawatirkan oleh penyebarluasan informasi yang tidak simetris, akan menimbulkan peningkatan kemiskinan dengan cara mengeksploitasi buruh/pekerja.

Namun fakta yang terjadi merujuk data ex ante menunjukkan bahwa jumlah penduduk dan persentase kemiskinan mengalami penurunan. Sementara itu, peningkatan kemiskinan periode 2019-2020 terjadi dipicu oleh serangan pandemi Covid-19.

Artinya, rekam jejak pemerintah bukanlah bersifat sebagai pemangsa buruh dan rakyat yang lainnya.

Peneliti Institute for Development for Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya