Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyapaikan keterangan pers penetapan Panji Gumilang tersangka/RMOL

Presisi

Polri Masih Punya Waktu Sebelum Tentukan Penahanan Panji Gumilang

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikarenakan, penyidik masih memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (1/8).


Sejauh ini, kata dia, penyidik baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dari saksi terlapor menjadi tersangka.

“Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan. Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan,” kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28  UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun,"

Panji sendiri datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa siang.

Pemeriksaan ini buntut dari adanya dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya