Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Saran Pemerintah, Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Ikuti Dinamika Ketatanegaraan

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah turut menyampaikan saran mengenai perubahan batas minimum usia capres-cawapres dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Staf Ahli Kemendagri yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo, Togap Simangunsong menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Dia mengatakan, MK telah menguji norma terkait pada tahun-tahun sebelumnya dan menyatakan kebijakan batas minimum usia capres-cawapres berada di tangan pembentuk UU.

"Kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan/aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk UU untuk mengaturnya," kata Togap.

Dia menegaskan, batas usia capres-cawapres sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada.

Bahkan menurutnya, seandainya aturan syarat usia minimum maupun maksimum capres-cawapres tidak diatur dalam UU, maka pengaturannya dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan dipastikan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, pengaturan persyaratan usia minimum capres dan cawapres dalam Pasal 169 q UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menyebutkan sejumlah hal mendasar yang memperkuat kehendak pemohon perkara uji materiil kali ini. Di mana, batas minimum usia capres-cawapres dapat diubah jika memenuhi hal-hal berikut.

"Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya, terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," ujar dia.

"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, dan sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," demikian Togap menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya