Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Saran Pemerintah, Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Ikuti Dinamika Ketatanegaraan

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah turut menyampaikan saran mengenai perubahan batas minimum usia capres-cawapres dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Staf Ahli Kemendagri yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo, Togap Simangunsong menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Dia mengatakan, MK telah menguji norma terkait pada tahun-tahun sebelumnya dan menyatakan kebijakan batas minimum usia capres-cawapres berada di tangan pembentuk UU.


"Kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan/aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk UU untuk mengaturnya," kata Togap.

Dia menegaskan, batas usia capres-cawapres sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada.

Bahkan menurutnya, seandainya aturan syarat usia minimum maupun maksimum capres-cawapres tidak diatur dalam UU, maka pengaturannya dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan dipastikan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, pengaturan persyaratan usia minimum capres dan cawapres dalam Pasal 169 q UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menyebutkan sejumlah hal mendasar yang memperkuat kehendak pemohon perkara uji materiil kali ini. Di mana, batas minimum usia capres-cawapres dapat diubah jika memenuhi hal-hal berikut.

"Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya, terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," ujar dia.

"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, dan sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," demikian Togap menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya