Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Saran Pemerintah, Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Ikuti Dinamika Ketatanegaraan

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah turut menyampaikan saran mengenai perubahan batas minimum usia capres-cawapres dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Staf Ahli Kemendagri yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo, Togap Simangunsong menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Dia mengatakan, MK telah menguji norma terkait pada tahun-tahun sebelumnya dan menyatakan kebijakan batas minimum usia capres-cawapres berada di tangan pembentuk UU.


"Kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan/aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk UU untuk mengaturnya," kata Togap.

Dia menegaskan, batas usia capres-cawapres sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada.

Bahkan menurutnya, seandainya aturan syarat usia minimum maupun maksimum capres-cawapres tidak diatur dalam UU, maka pengaturannya dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan dipastikan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, pengaturan persyaratan usia minimum capres dan cawapres dalam Pasal 169 q UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menyebutkan sejumlah hal mendasar yang memperkuat kehendak pemohon perkara uji materiil kali ini. Di mana, batas minimum usia capres-cawapres dapat diubah jika memenuhi hal-hal berikut.

"Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya, terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," ujar dia.

"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, dan sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," demikian Togap menambahkan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya