Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Saran Pemerintah, Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Ikuti Dinamika Ketatanegaraan

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah turut menyampaikan saran mengenai perubahan batas minimum usia capres-cawapres dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Staf Ahli Kemendagri yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo, Togap Simangunsong menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Dia mengatakan, MK telah menguji norma terkait pada tahun-tahun sebelumnya dan menyatakan kebijakan batas minimum usia capres-cawapres berada di tangan pembentuk UU.


"Kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan/aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk UU untuk mengaturnya," kata Togap.

Dia menegaskan, batas usia capres-cawapres sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada.

Bahkan menurutnya, seandainya aturan syarat usia minimum maupun maksimum capres-cawapres tidak diatur dalam UU, maka pengaturannya dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan dipastikan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, pengaturan persyaratan usia minimum capres dan cawapres dalam Pasal 169 q UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menyebutkan sejumlah hal mendasar yang memperkuat kehendak pemohon perkara uji materiil kali ini. Di mana, batas minimum usia capres-cawapres dapat diubah jika memenuhi hal-hal berikut.

"Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya, terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," ujar dia.

"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, dan sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," demikian Togap menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya