Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Saran Pemerintah, Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Ikuti Dinamika Ketatanegaraan

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah turut menyampaikan saran mengenai perubahan batas minimum usia capres-cawapres dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Staf Ahli Kemendagri yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo, Togap Simangunsong menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Dia mengatakan, MK telah menguji norma terkait pada tahun-tahun sebelumnya dan menyatakan kebijakan batas minimum usia capres-cawapres berada di tangan pembentuk UU.


"Kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan/aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk UU untuk mengaturnya," kata Togap.

Dia menegaskan, batas usia capres-cawapres sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada.

Bahkan menurutnya, seandainya aturan syarat usia minimum maupun maksimum capres-cawapres tidak diatur dalam UU, maka pengaturannya dapat dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan dipastikan tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dengan demikian, pengaturan persyaratan usia minimum capres dan cawapres dalam Pasal 169 q UU 7/2017 merupakan open legal policy pembentuk UU,” tuturnya.

Lebih lanjut, Togap menyebutkan sejumlah hal mendasar yang memperkuat kehendak pemohon perkara uji materiil kali ini. Di mana, batas minimum usia capres-cawapres dapat diubah jika memenuhi hal-hal berikut.

"Juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. Salah satunya, terkait kebijakan batasan usia bagi capres dan cawapres," ujar dia.

"Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, dan sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," demikian Togap menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya