Berita

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Masyarakat Diberi Waktu 5 Hari Tanggapi Daftar Caleg Sementara

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat mendapat hak untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). Pemberian masukan dan tanggapan ini dapat dilakukan pada pertengahan Agustus 2023.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, sebelum DCS ditetapkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023 di setiap tingkatan, keterlibatan masyarakat dibuka lebar.

"Pada 19 hingga 23 Agustus 2023, DCS baru diumumkan ke publik/masyarakat. Kemudian pada 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya atas DCS tersebut," ujar Idham kepada wartawan, Senin (31/7).


Dia menambahkan, masyarakat bisa mengamati nama-nama bacaleg yang masuk di DCS. Setelah itu memberi masukan maupun tanggapan terkait individu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai caleg.

Dia menegaskan, masyarakat dapat merujuk kepada satu Pasal dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagai dasar pengamatan sebelum memberikan masukan kepada KPU.

"Masukan dan tanggapan tersebut berkenaan dengan persyaratan caleg yang diatur dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2023 juncto Pasal 11 hingga 12 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023," tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya