Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu/RMOL

Politik

Soal Pengunduran Diri Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Butuh dan Pertahankan Asep Guntur Rahayu

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara tegas menyatakan masih membutuhkan dan akan mempertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers bersama Danpuspom Mabes TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7).

"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang ingin mengundurkan diri," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/8).


Namun demikian, terdapat ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak. Mengingat, keputusan tersebut berada di tangan pimpinan KPK.

"Tapi yang pasti, kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan, bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," tegas Firli menutup.

Artinya, Brigjen Asep tetap masih menjadi insan KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, semua pimpinan KPK pun sepakat menolak surat permohonan pengunduran diri Asep Guntur.

Brigjen Asep mengajukan pengunduran diri sebagai rasa tanggung jawabnya atas kegaduhan dari kegiatan tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Di mana kasus tersebut menyeret Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Asep di grup WhatsApp pejabat struktural KPK, setelah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan ada kekhilafan tim penyelidik KPK dalam kegiatan tangkap tangan yang menjerat dua prajurit TNI aktif tersebut.

Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata secara tegas menyatakan bahwa jika ada kekhilafan, maka hal itu merupakan kesalahan pimpinan. Bahkan, dalam semua kegiatan tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, keduanya sepakat merupakan tanggung jawab pimpinan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya