Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Politik

TNI Cuma Bisa Tangani Disiplin Prajurit Bukan Substansi Perkara Korupsi di Basarnas

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puspom Mabes TNI seharusnya hanya menangani persoalan disiplin prajurit, bukan pada substansi perkara peristiwa suap di Basarnas RI. Karena, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Basarnas merupakan institusi sipil di luar struktur TNI. Maka, ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

"Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/7).


Hasanuddin menilai, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi itu merupakan tafsir dari konstruksi dwifungsi ABRI yang sudah ditiadakan.

Padahal, kata Hasanuddin,  TNI sudah berhasil mereformasi diri dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

"KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer," kata Hasanuddin.

Selain itu menurut Hasanuddin, ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi silip di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal tersebut.

"Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas," terang Hasanuddin.

Sehingga kata Hasanuddin, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

"Siaga 98 optimis bahwa Panglima TNI dan pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini. Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI," pungkas Hasanuddin.

Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mengundang penyidik dari Puspom TNI melakukan gelar perkara. Tidak ada yang menolak atau menyampaikan keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka saat ekspose alias gelar perkara itu. Bahkan, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam ekspose atau gelar perkara itu disimpulkan bahwa untuk dua oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom Mabes TNI.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya