Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Politik

TNI Cuma Bisa Tangani Disiplin Prajurit Bukan Substansi Perkara Korupsi di Basarnas

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puspom Mabes TNI seharusnya hanya menangani persoalan disiplin prajurit, bukan pada substansi perkara peristiwa suap di Basarnas RI. Karena, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Basarnas merupakan institusi sipil di luar struktur TNI. Maka, ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

"Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/7).


Hasanuddin menilai, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi itu merupakan tafsir dari konstruksi dwifungsi ABRI yang sudah ditiadakan.

Padahal, kata Hasanuddin,  TNI sudah berhasil mereformasi diri dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

"KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer," kata Hasanuddin.

Selain itu menurut Hasanuddin, ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi silip di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal tersebut.

"Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas," terang Hasanuddin.

Sehingga kata Hasanuddin, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

"Siaga 98 optimis bahwa Panglima TNI dan pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini. Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI," pungkas Hasanuddin.

Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mengundang penyidik dari Puspom TNI melakukan gelar perkara. Tidak ada yang menolak atau menyampaikan keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka saat ekspose alias gelar perkara itu. Bahkan, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam ekspose atau gelar perkara itu disimpulkan bahwa untuk dua oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom Mabes TNI.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya