Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Politik

TNI Cuma Bisa Tangani Disiplin Prajurit Bukan Substansi Perkara Korupsi di Basarnas

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puspom Mabes TNI seharusnya hanya menangani persoalan disiplin prajurit, bukan pada substansi perkara peristiwa suap di Basarnas RI. Karena, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Basarnas merupakan institusi sipil di luar struktur TNI. Maka, ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

"Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/7).


Hasanuddin menilai, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi itu merupakan tafsir dari konstruksi dwifungsi ABRI yang sudah ditiadakan.

Padahal, kata Hasanuddin,  TNI sudah berhasil mereformasi diri dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

"KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer," kata Hasanuddin.

Selain itu menurut Hasanuddin, ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi silip di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal tersebut.

"Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas," terang Hasanuddin.

Sehingga kata Hasanuddin, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

"Siaga 98 optimis bahwa Panglima TNI dan pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini. Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI," pungkas Hasanuddin.

Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mengundang penyidik dari Puspom TNI melakukan gelar perkara. Tidak ada yang menolak atau menyampaikan keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka saat ekspose alias gelar perkara itu. Bahkan, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam ekspose atau gelar perkara itu disimpulkan bahwa untuk dua oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom Mabes TNI.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya