Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Politik

TNI Cuma Bisa Tangani Disiplin Prajurit Bukan Substansi Perkara Korupsi di Basarnas

MINGGU, 30 JULI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puspom Mabes TNI seharusnya hanya menangani persoalan disiplin prajurit, bukan pada substansi perkara peristiwa suap di Basarnas RI. Karena, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Basarnas merupakan institusi sipil di luar struktur TNI. Maka, ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

"Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian)" ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/7).


Hasanuddin menilai, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi itu merupakan tafsir dari konstruksi dwifungsi ABRI yang sudah ditiadakan.

Padahal, kata Hasanuddin,  TNI sudah berhasil mereformasi diri dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

"KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer," kata Hasanuddin.

Selain itu menurut Hasanuddin, ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi silip di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal tersebut.

"Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu peristiwa korupsi di Basarnas," terang Hasanuddin.

Sehingga kata Hasanuddin, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani perkara di Basarnas.

"Siaga 98 optimis bahwa Panglima TNI dan pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini. Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI," pungkas Hasanuddin.

Pada Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mengundang penyidik dari Puspom TNI melakukan gelar perkara. Tidak ada yang menolak atau menyampaikan keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka saat ekspose alias gelar perkara itu. Bahkan, semua pihak diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya.

Dalam ekspose atau gelar perkara itu disimpulkan bahwa untuk dua oknum TNI, penanganannya akan diserahkan ke Puspom Mabes TNI.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya