Berita

Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh/Ist

Nusantara

Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

MINGGU, 30 JULI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh membuka ruang pengajuan diri bagi korban pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut. Pengajuan diri tersebut hanya untuk tiga pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Komnas HAM membuka ruang terhadap saksi korban terkait tiga peristiwa untuk dilakukan verifikasi," kata Eka Azmiadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (29/7).

Tiga kasus yang diakui pemerintah adalah Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan. Setelah data korban diverifikasi, kata Eka, pihak akan menyerahkan ke pihak tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk diselesaikan secara nonyudisial.


"Kita terbuka untuk verifikasi itu, harus ada permohonan, ini kebutuhan untuk nonyudisial ya, bukan penyidikan (yudisial) dan kita mendukung langkah pemerintah terhadap pemulihan secara nonyudisial ini," ujar Eka.

Terkait penyelesaian kasus HAM berat di Aceh secara yudisial, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Pemeriksaan Berita Acara (BAP), pihaknya memeriksa sebanyak 106 saksi korban pada waktu itu.

"Kenapa muncul pertanyaan jumlah tidak signifikan dengan data KKR 5 ribu korban? Karena Komnas HAM saat itu butuhnya unsur pelanggaran HAM berat yang diselidiki secara yudisial, jadi saksi diperiksa yang siap, ya itu. Saksi BAP itu bukan berarti menggambarkan jumlah korban kejadian itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, penyelesaian HAM berat secara nonyudisial muncul setelah pihak Komnas HAM melakukan penyelidikan. Oleh sebab itu, data yang diambil saat itu merupakan data dari Komnas HAM.

"Dan diambil oleh PPHAM untuk mendukung nonyudisial, data yang diambil adalah data Komnas HAM," kata Eka.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya