Berita

Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh/Ist

Nusantara

Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

MINGGU, 30 JULI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh membuka ruang pengajuan diri bagi korban pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut. Pengajuan diri tersebut hanya untuk tiga pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Komnas HAM membuka ruang terhadap saksi korban terkait tiga peristiwa untuk dilakukan verifikasi," kata Eka Azmiadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (29/7).

Tiga kasus yang diakui pemerintah adalah Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan. Setelah data korban diverifikasi, kata Eka, pihak akan menyerahkan ke pihak tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk diselesaikan secara nonyudisial.


"Kita terbuka untuk verifikasi itu, harus ada permohonan, ini kebutuhan untuk nonyudisial ya, bukan penyidikan (yudisial) dan kita mendukung langkah pemerintah terhadap pemulihan secara nonyudisial ini," ujar Eka.

Terkait penyelesaian kasus HAM berat di Aceh secara yudisial, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Pemeriksaan Berita Acara (BAP), pihaknya memeriksa sebanyak 106 saksi korban pada waktu itu.

"Kenapa muncul pertanyaan jumlah tidak signifikan dengan data KKR 5 ribu korban? Karena Komnas HAM saat itu butuhnya unsur pelanggaran HAM berat yang diselidiki secara yudisial, jadi saksi diperiksa yang siap, ya itu. Saksi BAP itu bukan berarti menggambarkan jumlah korban kejadian itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, penyelesaian HAM berat secara nonyudisial muncul setelah pihak Komnas HAM melakukan penyelidikan. Oleh sebab itu, data yang diambil saat itu merupakan data dari Komnas HAM.

"Dan diambil oleh PPHAM untuk mendukung nonyudisial, data yang diambil adalah data Komnas HAM," kata Eka.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya