Berita

Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh/Ist

Nusantara

Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

MINGGU, 30 JULI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh membuka ruang pengajuan diri bagi korban pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut. Pengajuan diri tersebut hanya untuk tiga pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Komnas HAM membuka ruang terhadap saksi korban terkait tiga peristiwa untuk dilakukan verifikasi," kata Eka Azmiadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (29/7).

Tiga kasus yang diakui pemerintah adalah Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan. Setelah data korban diverifikasi, kata Eka, pihak akan menyerahkan ke pihak tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk diselesaikan secara nonyudisial.


"Kita terbuka untuk verifikasi itu, harus ada permohonan, ini kebutuhan untuk nonyudisial ya, bukan penyidikan (yudisial) dan kita mendukung langkah pemerintah terhadap pemulihan secara nonyudisial ini," ujar Eka.

Terkait penyelesaian kasus HAM berat di Aceh secara yudisial, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Pemeriksaan Berita Acara (BAP), pihaknya memeriksa sebanyak 106 saksi korban pada waktu itu.

"Kenapa muncul pertanyaan jumlah tidak signifikan dengan data KKR 5 ribu korban? Karena Komnas HAM saat itu butuhnya unsur pelanggaran HAM berat yang diselidiki secara yudisial, jadi saksi diperiksa yang siap, ya itu. Saksi BAP itu bukan berarti menggambarkan jumlah korban kejadian itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, penyelesaian HAM berat secara nonyudisial muncul setelah pihak Komnas HAM melakukan penyelidikan. Oleh sebab itu, data yang diambil saat itu merupakan data dari Komnas HAM.

"Dan diambil oleh PPHAM untuk mendukung nonyudisial, data yang diambil adalah data Komnas HAM," kata Eka.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya