Berita

Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh/Ist

Nusantara

Komnas HAM Buka Pendaftaran Pengajuan Status Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh

MINGGU, 30 JULI 2023 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh membuka ruang pengajuan diri bagi korban pelanggaran HAM berat di provinsi tersebut. Pengajuan diri tersebut hanya untuk tiga pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Komnas HAM membuka ruang terhadap saksi korban terkait tiga peristiwa untuk dilakukan verifikasi," kata Eka Azmiadi, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (29/7).

Tiga kasus yang diakui pemerintah adalah Rumoh Geudong Pidie, Simpang KKA Aceh Utara, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan. Setelah data korban diverifikasi, kata Eka, pihak akan menyerahkan ke pihak tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) untuk diselesaikan secara nonyudisial.


"Kita terbuka untuk verifikasi itu, harus ada permohonan, ini kebutuhan untuk nonyudisial ya, bukan penyidikan (yudisial) dan kita mendukung langkah pemerintah terhadap pemulihan secara nonyudisial ini," ujar Eka.

Terkait penyelesaian kasus HAM berat di Aceh secara yudisial, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Pemeriksaan Berita Acara (BAP), pihaknya memeriksa sebanyak 106 saksi korban pada waktu itu.

"Kenapa muncul pertanyaan jumlah tidak signifikan dengan data KKR 5 ribu korban? Karena Komnas HAM saat itu butuhnya unsur pelanggaran HAM berat yang diselidiki secara yudisial, jadi saksi diperiksa yang siap, ya itu. Saksi BAP itu bukan berarti menggambarkan jumlah korban kejadian itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menyebutkan, penyelesaian HAM berat secara nonyudisial muncul setelah pihak Komnas HAM melakukan penyelidikan. Oleh sebab itu, data yang diambil saat itu merupakan data dari Komnas HAM.

"Dan diambil oleh PPHAM untuk mendukung nonyudisial, data yang diambil adalah data Komnas HAM," kata Eka.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya