Berita

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net

Hukum

TB Hasanuddin Dorong Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Petinggi Basarnas

SABTU, 29 JULI 2023 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI dorong penuntasan hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI aktif oleh POM TNI.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, melalui keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (29/7).

"Dalam OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja, dengan catatan penangkapan itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu, setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7).


Menurutnya, apabila dalam proses OTT itu butuh waktu untuk penyelidikan lebih dulu misalnya, maka perlu melakukan koordinasi dan melibatkan POM TNI.

"Proses hukum selanjutnya, seperti pengembangan kasus dan penetapan tersangka anggota TNI aktif, harus dilakukan oleh POM TNI, sesuai UU," tuturnya.

Lebih jauh TB Hasanuddin menyatakan, sesuai undang-undang, ada 4 jenis pengadilan di Indonesia, yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.

Pengadilan militer, kata dia, tidak bisa mengadili sipil, begitu juga pengadilan umum juga tidak bisa mengadili anggota militer.

Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, sambung dia lagi, tidak diadili melalui peradilan sipil (umum), karena belum ada perubahan atas UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Lalu, pasca diberlakukannya UU No 34/2004 tentang TNI, peradilan militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Kondisi itu dikuatkan Pasal 74 UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu selama UU Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, maka tetap tunduk pada UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer," bebernya.

TB Hasanuddin juga menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI aktif dilakukan secara transparan dan terang benderang.

"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tegas anggota legislatif dari daerah pemilihan Jabar IX itu.

Seperti diketahui, sebelumnya TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, oleh KPK.

TNI menilai KPK telah melebihi kewenangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi, akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya