Berita

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers bersama Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/RMOL

Politik

KPK: Penanganan Perkara yang Diduga Libatkan Kabasarnas Bisa Koneksitas atau Ditangani TNI

SABTU, 29 JULI 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023 yang melibatkan unsur TNI bisa ditangani secara koneksitas ataupun ditangani sendiri oleh Puspom Mabes TNI.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai ditemui Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7).

Johanis mengatakan, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi yang bertugas di Basarnas RI berstatus sebagai penyelenggara negara, untuk itu, penanganan perkaranya bisa dilakukan koneksitas antara tim penyidik KPK dengan penyidik Puspom Mabes TNI.


"Maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI. Kami lagi berkoordinasi," kata Johanis.

Dalam pertemuan ini, pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada Panglima TNI atas kekhilafan tim penyelidik KPK dalam penanganan perkara suap ini yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan.

Permohonan maaf itu disampaikan lantaran tim penyelidik khilaf tidak menyerahkan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus suap dari unsur TNI ini kepada Puspom Mabes TNI.

Seperti diberitakan, Rabu (26/7), KPK resmi mengumumkan lima tersangka, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya