Anggota Bawaslu Totok Hariyono bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyampaikan arahan dalam acara Orientasi Kelembagaan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028/Ist
Pembekalan diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada anggota yang terpilih di 28 provinsi. Satu hal yang ditekankan adalah menghindari berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, jajaran Bawaslu daerah tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tindakan dan langkah tidak boleh melanggar etik.
"Harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi pada Jumat (28/7).
Totok menegaskan jika ada jajaran Bawaslu yang terbukti melanggar undang-undang, maka Bawaslu RI tidak segan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu," katanya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu mengingatkan, pimpinan maupun sekretariat tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan agar terhindar dari pelanggaran etik.
"Penentuan kebijakan jangan jadikan alat memicu pertempuran psikis. Justru di sini alat untuk satukan hati saling terima dan legowo. Masing-masing punya hak. Jadikan pleno ruang tinggi ambil keputusan," demikian Totok menambahkan.