Berita

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Basarnas Harus Tunduk Hukum Sipil, Permintaan Maaf KPK Wujud Hormati TNI

JUMAT, 28 JULI 2023 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan institusi sipil, sehingga perwira aktif TNI yang ditugaskan harus tunduk kepada hukum sipil.

Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK atas kasus suap.

“Perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).


“Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasanuddin mengatakan, permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merupakan wujud KPK menghormati TNI sebagai sebuah institusi negara.

“Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujar dia.

Atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, menurut Hasanuddin merupakan bukti KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih sebagai komitmen membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

“Siaga 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi,” kata dia.

Hasanuddin berkeyakinan, KPK dan TNI akan bahu membahu dalam menangani perkara kasus korupsi Basarnas ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya