Berita

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi/Net

Hukum

Basarnas Harus Tunduk Hukum Sipil, Permintaan Maaf KPK Wujud Hormati TNI

JUMAT, 28 JULI 2023 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan institusi sipil, sehingga perwira aktif TNI yang ditugaskan harus tunduk kepada hukum sipil.

Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK atas kasus suap.

“Perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).


“Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Hasanuddin mengatakan, permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merupakan wujud KPK menghormati TNI sebagai sebuah institusi negara.

“Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujar dia.

Atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, menurut Hasanuddin merupakan bukti KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih sebagai komitmen membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.

“Siaga 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi,” kata dia.

Hasanuddin berkeyakinan, KPK dan TNI akan bahu membahu dalam menangani perkara kasus korupsi Basarnas ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya