Berita

Surat pengaduan PT Hitakara dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo/Ist

Hukum

Surati Presiden, PT Hitakara Minta Perlindungan Hukum

JUMAT, 28 JULI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya perlindungan hukum dilakukan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Upaya tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat untuk presiden Jokowi tercatat bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan dikirim pada 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 di hari yang sama.


“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jumat (28/7).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut, PT Hitakara mengadukan sudah berkali-kali mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus, maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan merusak serta mengacaukan tatanan hukum,” lanjut Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara yang disinyalir berbau suap.

Tim kuasa hukum menyurati ketiga lembaga hukum tersebut untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya