Berita

Aung San Suu Kyi/Net

Dunia

Junta Myanmar Berencana Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah

KAMIS, 27 JULI 2023 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah militer Myanmar berencana memindahkan pemimpin sipil yang terguling, Aung San Suu Kyi, dari penjara tempatnya ditahan sejak awal 2021 ke tahanan rumah di ibu kota Naypyitaw.

Rencana tersebut diungkap oleh dua media pada Rabu (26/7) dan telah menarik perhatian masyarakat internasional.

Mengutip Associated Press, langkah pemindahan Suu Kyi ke tahanan rumah merupakan bagian dari tindakan grasi yang akan diberikan kepada para tahanan dalam upacara keagamaan yang dijadwalkan pada pekan depan.


Seperti dimuat Reuters, Aung San Suu Kyi ditangkap setelah militer melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahan terpilihnya.

Sejak saat itu, peraih Nobel berusia 78 tahun tersebut telah menghadapi berbagai macam tuduhan, termasuk penghasutan, kecurangan pemilu, dan korupsi. Suu Kyi kemudian divonis hukuman penjara hingga 33 tahun.

Meskipun berita pemindahannya belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Namun jurubicara Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) telah menyambut rencana tersebut.

"Berita perbaikan kondisinya sangat disambut baik, tapi tidak mengubah statusnya sebagai tahanan hati nurani," kata jurubicara NUG, Kyaw Zaw.

Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai juga telah mengunjungi Suu Kyi di selnya. Pramudwinai menjadi pejabat asing pertama yang diberikan akses kepadanya sejak dia ditahan lebih dari dua tahun lalu.

Sejak awal karirnya, Suu Kyi telah berjuang untuk demokrasi dan mengalami penahanan berulang kali oleh pemerintah militer. Ia pernah memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian atas kampanye demokrasinya pada 1991 lalu.

Namun, setelah kemenangan pemilunya pada 2015, proses reformasi militer dihentikan oleh kudeta tahun 2021, yang mengakibatkan penangkapannya oleh junta militer yang berkuasa.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya