Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

IJTI Jakarta Raya Desak Penegakan Hukum Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dilakukan Serius

RABU, 26 JULI 2023 | 21:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam aksi pengeroyokan yang dialami wartawan berinisial MS yang sedang bertugas.

MS dianiaya oleh kelompok pelaku saat sedang mendokumentasikan aksi pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/7).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo menegaskan polisi harus serius memproses hukum terhadap 6 pelaku yang telah ditangkap, yakni AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.


"Kami meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Adapun Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi telah menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Binsar menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, dikatakan Feby, IJTI Jakarta Raya meminta pihak kepolisian juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers.

Dalam pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp 500 juta.

"IJTI Jakarta Raya menilai, tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik," kata Feby.

Lanjutnya, IJTI Jakarta Raya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga meminta aparat menjamin dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas," pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya