Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Suap, KPK Limpahkan Kabasarnas RI dan Anak Buahnya ke Puspom Mabes TNI

RABU, 26 JULI 2023 | 20:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dari lima tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka, dua lainnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI, dan satunya lagi diminta untuk kooperatif menyerahkan diri.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7).


Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi (HA) selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Selanjutnya, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).

Untuk kebutuhan penyidikan kata Alex, tim penyidik menahan dua tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga 14 Agustus 2023.

Untuk tersangka Marilya (MR) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil (RA) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Alex menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Juncto Pasal 89 KUHAP.

"Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU," jelas Alex.

Atas perbuatannya kata Alex, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya