Berita

Pemimpin Redaksi Porostimur, Dino Umahuk/Ist

Nusantara

Panggil Wartawan Buntut Berita, Polda Maluku Abaikan UU Pers

RABU, 26 JULI 2023 | 15:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku yang memanggil wartawan media daring porostimur.com sebagai saksi kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku patut disesalkan.

Apalagi, kasus tersebut sebelumnya telah diberitakan saksi di media tempat ia bekerja, yakni porostimur.com.

“Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” kata pemimpin redaksi porostimur.com, Dino Umahuk, Rabu (26/7).


Alih-alih memanggil sebagai saksi, aparat kepolisian patutnya hanya mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa.

Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini melanjutkan, berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut Pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedangkan menurut Pasal 4 Ayat (4), hak tolak digunakan saat jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Penjelasan Pasal 4 Ayat (4) mengatakan, hak tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Hak tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Dino mengingatkan agar penyidik di Ditkrimsus Polda Maluku menghormati hak tolak jurnalis yang menyiarkan berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial.

Hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis.

Oleh karenanya, agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapa pun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

Dino menjelaskan, keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuatnya. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan. Tulisan ataupun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu,” terangnya.

Ditkrimsus Polda Maluku melayangkan undangan kepada jurnalis media porostimur.com untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Rabu (16/7), terkait pemberitaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa.

Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan.

Namun jurnalis porostimur.com, menolak undangan tersebut dan meminta petugas agar mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.

Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu, memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.

“Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang saya kira perlu sama-sama kita kedepankan,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya