Berita

Pemimpin Redaksi Porostimur, Dino Umahuk/Ist

Nusantara

Panggil Wartawan Buntut Berita, Polda Maluku Abaikan UU Pers

RABU, 26 JULI 2023 | 15:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku yang memanggil wartawan media daring porostimur.com sebagai saksi kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku patut disesalkan.

Apalagi, kasus tersebut sebelumnya telah diberitakan saksi di media tempat ia bekerja, yakni porostimur.com.

“Wartawan tidak diperkenankan menjadi saksi di kantor kepolisian atas suatu pemberitaan. Kesaksiannya itu bisa direpresentasikan dalam produk berita,” kata pemimpin redaksi porostimur.com, Dino Umahuk, Rabu (26/7).


Alih-alih memanggil sebagai saksi, aparat kepolisian patutnya hanya mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah dipublis melalui media massa.

Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya itu.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini melanjutkan, berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut Pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan.

Sedangkan menurut Pasal 4 Ayat (4), hak tolak digunakan saat jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Penjelasan Pasal 4 Ayat (4) mengatakan, hak tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Hak tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara.

Untuk itu, Dino mengingatkan agar penyidik di Ditkrimsus Polda Maluku menghormati hak tolak jurnalis yang menyiarkan berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial.

Hak tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narasumber terhadap jurnalis.

Oleh karenanya, agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapa pun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.

Dino menjelaskan, keterangan wartawan sebagai saksi cukup diwakili lewat karya jurnalistik yang telah dibuatnya. Karya tersebut dapat berupa laporan pemberitaan maupun foto jurnalistik yang terkait perkara tertentu.

“Karya jurnalistik dapat menjadi kesaksian tanpa wartawan itu hadir dalam persidangan. Tulisan ataupun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan ‘berbicara’ untuk pembuktian seorang terdakwa. Biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak berita itu,” terangnya.

Ditkrimsus Polda Maluku melayangkan undangan kepada jurnalis media porostimur.com untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pada Rabu (16/7), terkait pemberitaan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media massa.

Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan.

Namun jurnalis porostimur.com, menolak undangan tersebut dan meminta petugas agar mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.

Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu, memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.

“Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang saya kira perlu sama-sama kita kedepankan,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya