Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Menhub Budi dan Sekjennya sudah hadir di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu pagi (26/7).
"Kami mengonfirmasikan bahwa betul ya hari ini KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub. Dan keduanya betul sudah hadir di Gedung KPK C1 ini. Ini juga bagian dari KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Rabu siang (26/7).
Ali menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Menhub Budi di Gedung ACLC C1. Di mana kata Ali, pemeriksaan hari ini merupakan agenda ulang dan di luar jadwal yang sudah ditentukan.
"Kenapa dilakukan pemeriksaan di Gedung C1, tentu karena ini kan di luar jadwal yang sudah ditentukan di K4 (Gedung Merah Putih) itu ruangannya sudah dipakai untuk Satgas lainnya untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi poinnya tentu pemeriksaan itu tetap dilakukan di Gedung KPK, karena ada dua, di K4 dan juga C1," kata Ali.
Sementara itu, jadwal yang ditentukan KPK sebelumnya pada Jumat (14/7). Akan tetapi, Menhub Budi meminta penjadwalan ulang karena sedang ada kegiatan lainnya.
"Kami mengapresiasi kehadiran setiap saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK, sehingga akan menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, Menhub Budi sudah tiba di Gedung ACLC C1 KPK sekitar pukul 07.25 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB, Menhub dan Sekjennya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK secara resmi umumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Untuk Yoseph dan Parjono, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7). Keduanya didakwa memberikan uang Rp 1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, DJKA sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub.
Sedangkan Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7). Dia didakwa memberikan uang Rp 18,95 miliar kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.