Berita

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Komnas HAM Minta Bawaslu Koordinasi ke Dukcapil Soal Hak Pilih Warga Adat Terasing

RABU, 26 JULI 2023 | 03:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemenuhan hak pilih kelompok rentan seperti warga adat pedalaman, diharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bisa dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, hak pilih warga adat pedalaman harus dipastikan terpenuhi di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Salah satu aspek penting memenuhi hak pilih mereka, menurut dia adalah pemberian dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


"Kalau untuk masyarakat suku terasing harus dilakukan perekaman dengan lebih baik," ujar Pramono dalam jumpa pers usai audiensi dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Mantan anggota KPU RI tersebut menjelaskan, e-KTP merupakan basis verifikasi data pemilih yang dipersyaratkan.

"Dan negara harus proaktif sehingga hak pilih mereka dapat terlindungi. Karena basisnya de jure. De jure berarti kan kepemilikan E-KTP," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, dia mendorong pemenuhan hak pilih warga suku terasing melalui penerbitan e-KTP dilakukan maksimal oleh pemerintah.

"Kita (Komnas HAM) mendorong teman-teman Bawaslu dan KPU berkoordinasi yang baik dengan Dirjen Dukcapil agar dilakukan perekaman (e-KTP) dengan lebih baik," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya