Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Saat DCS Terbit, KPK Minta KPU Umumkan Status Bacaleg PDIP yang Tersangkut Korupsi

RABU, 26 JULI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Dadan Tri Yudianto, dapat dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) terbit.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, KPU memang memiliki rentang waktu dalam mengungkap data Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) ke publik.

Menurutnya, beberapa hari setelah masa penetapan Bacaleg, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkomentar dan memberikan masukan.


"Tanggal 9-28 Agustus 2023 merupakan saat masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).

Saat ini, kata dia, data-data persyaratan Bacaleg masih diproses keabsahan dan kebenarannya oleh jajaran di seluruh tingkatan.

"Saat ini KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dan klarifikasi kegandaan bakal calon," tambahnya.

Permintaan agar KPU mengumumkan status Dadan Tri disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan, setiap orang yang berstatus tersangka masih berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Tapi kami berharap KPU menginfokan status Caleg tersangka secara khusus kepada pemilih," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Dadan Tri terlibat pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, akhirnya terungkap bahwa Dadan didaftarkan PDIP ke KPU sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya