Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Saat DCS Terbit, KPK Minta KPU Umumkan Status Bacaleg PDIP yang Tersangkut Korupsi

RABU, 26 JULI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Dadan Tri Yudianto, dapat dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) terbit.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, KPU memang memiliki rentang waktu dalam mengungkap data Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) ke publik.

Menurutnya, beberapa hari setelah masa penetapan Bacaleg, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkomentar dan memberikan masukan.

"Tanggal 9-28 Agustus 2023 merupakan saat masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).

Saat ini, kata dia, data-data persyaratan Bacaleg masih diproses keabsahan dan kebenarannya oleh jajaran di seluruh tingkatan.

"Saat ini KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dan klarifikasi kegandaan bakal calon," tambahnya.

Permintaan agar KPU mengumumkan status Dadan Tri disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan, setiap orang yang berstatus tersangka masih berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Tapi kami berharap KPU menginfokan status Caleg tersangka secara khusus kepada pemilih," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Dadan Tri terlibat pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, akhirnya terungkap bahwa Dadan didaftarkan PDIP ke KPU sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya