Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Saat DCS Terbit, KPK Minta KPU Umumkan Status Bacaleg PDIP yang Tersangkut Korupsi

RABU, 26 JULI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan status bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan, Dadan Tri Yudianto, dapat dilakukan saat daftar calon sementara (DCS) terbit.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, KPU memang memiliki rentang waktu dalam mengungkap data Bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) ke publik.

Menurutnya, beberapa hari setelah masa penetapan Bacaleg, KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berkomentar dan memberikan masukan.


"Tanggal 9-28 Agustus 2023 merupakan saat masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).

Saat ini, kata dia, data-data persyaratan Bacaleg masih diproses keabsahan dan kebenarannya oleh jajaran di seluruh tingkatan.

"Saat ini KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota masih melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon dan klarifikasi kegandaan bakal calon," tambahnya.

Permintaan agar KPU mengumumkan status Dadan Tri disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menyatakan, setiap orang yang berstatus tersangka masih berhak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI maupun DPRD, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Tapi kami berharap KPU menginfokan status Caleg tersangka secara khusus kepada pemilih," kata Ghufron.

Seperti diketahui, Dadan Tri terlibat pusaran kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, akhirnya terungkap bahwa Dadan didaftarkan PDIP ke KPU sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya