Berita

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (tengah) muncul di Mahkamah Agung di Islamabad, Pakistan, 24 Juli 2023/Net

Dunia

KPU Pakistan Keluarkan Surat Penangkapan untuk Imran Khan

SELASA, 25 JULI 2023 | 16:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemilihan Pakistan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Imran Khan, atas tuduhan penghinaan terhadap pejabat pemerintah.

RT melaporkan pada Selasa (25/7), surat penangkapan yang dikeluarkan Senin menginstruksikan Inspektur Jenderal Islamabad untuk menahan Khan atas pernyataan menghina yang dituduhkan kepada komisi tersebut. Mantan perdana menteri itu diperkirakan akan muncul di hadapan para pejabat pada Selasa (25/7) waktu setempat.

Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-i-Insaf (PTI), kemudian membagikan gambar surat perintah tersebut di media sosial, yang hanya menampilkan halaman pertama dokumen tersebut.


Tuduhan penghinaan diluncurkan terhadap mantan perdana menteri dan pejabat PTI lainnya tahun lalu, dengan komisi sebelumnya meminta mereka untuk hadir secara langsung untuk menjelaskan posisi mereka. Namun, Khan dan sesama anggota partai lainnya menentang perintah tersebut di pengadilan, dengan alasan bahwa badan pemilihan telah menyalahgunakan kekuasaan.

Pada Januari, Mahkamah Agung Pakistan memutuskan mendukung pemerintah, mengizinkannya untuk melanjutkan proses terhadap Khan, yang melewatkan sidang lain yang ditetapkan awal bulan ini.

Seorang pejabat senior Komisi Pemilihan mengatakan surat perintah itu dimaksudkan hanya untuk memastikan kehadiran tersangka di hadapan hakim, menambahkan bahwa Khan akan menjadi orang bebas sesudahnya.

Khan telah menghadapi daftar panjang dakwaan sejak dicopot dari jabatannya dalam mosi tidak percaya tahun lalu, termasuk tuduhan terorisme. Satu tahun setelah pemecatannya, politisi berusia 70 tahun dan mantan bintang kriket itu ditangkap sehubungan dengan kasus korupsi yang memicu gelombang protes keras di seluruh Pakistan.

Khan kemudian dibebaskan dengan jaminan dalam hitungan hari, tetapi kemudian ditangkap lagi dalam kasus terpisah.

Pemilihan Umum Pakistan berikutnya telah ditetapkan paling lambat 10 November 2024, Khan mengatakan kepemimpinan militer negara itu berusaha untuk mencegahnya mencalonkan diri.

“Itu semua tergantung keyakinan bahwa PTI tidak lagi dapat memenangkan pemilihan,” kata Khan kepada Bloomberg bulan lalu.

"Begitu mereka yakin akan hal itu, maka mereka akan mengumumkan pemilihan," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya