Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Bawaslu: Salah dan Rugi Partai Kalau Daftarkan Bacaleg Terduga Korupsi

SELASA, 25 JULI 2023 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terduga korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 dinilai sebagai kesalahan partai politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

"Partainya yang masalah, wong ini terdakwa kok dimasukin (daftar bacaleg). Yang rugikan dia sendiri, dan masyarakat akan tahu. Masa tersangka dimasukkan," ujar dia.


Mantan anggota KPU Kabupaten Malang itu menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang menangani permasalahan bacaleg berstatus tersangka dalam kasus korupsi, karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Memang itu bukan domain kita, dia belum bersalah. Kecuali kalau dia nanti sudah diputus oleh pengadilan," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Totok menyinggung soal kepastian hukum pencalonan mantan narapidana korupsi, dan menjadi persyaratan ketika ingin didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU.

"Itu tadi, batasannya Putusan MK (87/PUU-XX/2022). Itu (yang tidak boleh Nyaleg) para narapidana. Karena itu nanti SKCK-nya (ketika diurus pasti tidak keluar)," urai Totok.

"Catatannya di situ. Itu masuk domain persyaratan administratifnya," demikian mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu.

Adapun contoh bacaleg yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Dadan Tri Yudianto.

Dia terindikasi terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya