Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL

Politik

Bawaslu: Salah dan Rugi Partai Kalau Daftarkan Bacaleg Terduga Korupsi

SELASA, 25 JULI 2023 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Terduga korupsi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 dinilai sebagai kesalahan partai politik (Parpol).

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

"Partainya yang masalah, wong ini terdakwa kok dimasukin (daftar bacaleg). Yang rugikan dia sendiri, dan masyarakat akan tahu. Masa tersangka dimasukkan," ujar dia.


Mantan anggota KPU Kabupaten Malang itu menjelaskan, Bawaslu tidak berwenang menangani permasalahan bacaleg berstatus tersangka dalam kasus korupsi, karena belum berkekuatan hukum tetap.

"Memang itu bukan domain kita, dia belum bersalah. Kecuali kalau dia nanti sudah diputus oleh pengadilan," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Totok menyinggung soal kepastian hukum pencalonan mantan narapidana korupsi, dan menjadi persyaratan ketika ingin didaftarkan sebagai bacaleg ke KPU.

"Itu tadi, batasannya Putusan MK (87/PUU-XX/2022). Itu (yang tidak boleh Nyaleg) para narapidana. Karena itu nanti SKCK-nya (ketika diurus pasti tidak keluar)," urai Totok.

"Catatannya di situ. Itu masuk domain persyaratan administratifnya," demikian mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu.

Adapun contoh bacaleg yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Dadan Tri Yudianto.

Dia terindikasi terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), saat menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya