Berita

Aktivis Greta Thunberg ketika menggelar aksi protes iklim di Kota Malmo pada 19 Juli 2023/Net

Dunia

Tak Patuhi Polisi saat Protes, Greta Thunberg Didenda Rp 3,6 Juta

SENIN, 24 JULI 2023 | 20:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivis lingkungan Greta Thunberg dinyatakan bersalah karena tidak mematuhi polisi selama aksi protes iklim di Malmo, Swedia. Sebagai hukuman, ia didenda dengan total sebesar 2.500 krona atau Rp 3,6 juta.

Thunberg muncul di Pengadilan Distrik Malmo pada Senin pagi (24/7). Ia menghadapi tuduhan tidak mematuhi penegakan hukum terkait kasus 19 Juli, ketika Thunberg dan selusin pengunjuk rasa lainnya mengadakan demonstrasi di kota Swedia, memblokir jalan menuju pelabuhan minyak.

Polisi dilaporkan memerintahkan pengunjuk rasa untuk bergerak dan menahan mereka yang menolak, termasuk Thunberg.


Di persidangan, Thunberg mengaku menolak untuk mematuhi perintah polisi, tetapi membantah melakukan kejahatan, lapor outlet Swedia Dagens Nyheter.

"Saya pikir kita dalam keadaan darurat. Ada krisis iklim yang mengancam kehidupan, kesehatan, dan harta benda," ujar Thunberg di pengadilan.

Pengadilan kemudian memutuskan untuk mendenda Thunberg sebesar 50 krona yang dibayarkan setiap hari selama 30 hari, dengan total 1.500 krona. Selain itu, ia juga harus membayar 1.000 krona ke Dana Korban Kejahatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya