Berita

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat/Ist

Politik

Kepala BP2MI Ungkap Modus Penempatan PMI Ilegal, Mulai dari Konvensional Hingga Propaganda Medsos

SENIN, 24 JULI 2023 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini, ada tiga modus operandi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang biasa dipakai untuk menjebak masyarakat.

Begitu dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/7).

"Ada tiga modus penempatan PMI ilegal, satu melalui cara konvensional, kemudian propoganda media sosial, kemudian wajah propoganda LPK," kata Benny.


Benny menjelaskan, modus konvensional dimaksud calo turun langsung pada masyarakat menawarkan pekerjaan.

"Calo menawarkan pekerjaan gaji tinggi, cepat berangkat dan ditanggung semua biaya. Kemudian melakukan pemalsuan dokumen di tingkat desa/kelurahan, ini modus yang dilakukan penjahat sindikat," katanya.

Sedangkan, kata Benny lagi, modus propoganda medsos korban mendapat info peluang kerja. Lalu berkomunikasi via telepon seluler dan semua pengurusan dokumen dilakukan calo hingga akhirnya korban berangkat keluar negeri.
 
"Terkahir modus wajah ganda LPK. LPK itu hanya lembaga pelatihan, tetapi mereka juga ada yang berpraktik penempatan. Padahal mereka tidak punya wewenang untuk penempatan kecuali pelaksanaan pelatihan," terangnya.

Menurut Benny, untuk memberantas ketiga modus tersebut perlunya penguatan satgas pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

"Penguatan itu penting untuk memerangi para sindikat pengirim penempatan PMI ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan para sindikat," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya