Berita

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat/Ist

Politik

Kepala BP2MI Ungkap Modus Penempatan PMI Ilegal, Mulai dari Konvensional Hingga Propaganda Medsos

SENIN, 24 JULI 2023 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini, ada tiga modus operandi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang biasa dipakai untuk menjebak masyarakat.

Begitu dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/7).

"Ada tiga modus penempatan PMI ilegal, satu melalui cara konvensional, kemudian propoganda media sosial, kemudian wajah propoganda LPK," kata Benny.


Benny menjelaskan, modus konvensional dimaksud calo turun langsung pada masyarakat menawarkan pekerjaan.

"Calo menawarkan pekerjaan gaji tinggi, cepat berangkat dan ditanggung semua biaya. Kemudian melakukan pemalsuan dokumen di tingkat desa/kelurahan, ini modus yang dilakukan penjahat sindikat," katanya.

Sedangkan, kata Benny lagi, modus propoganda medsos korban mendapat info peluang kerja. Lalu berkomunikasi via telepon seluler dan semua pengurusan dokumen dilakukan calo hingga akhirnya korban berangkat keluar negeri.
 
"Terkahir modus wajah ganda LPK. LPK itu hanya lembaga pelatihan, tetapi mereka juga ada yang berpraktik penempatan. Padahal mereka tidak punya wewenang untuk penempatan kecuali pelaksanaan pelatihan," terangnya.

Menurut Benny, untuk memberantas ketiga modus tersebut perlunya penguatan satgas pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

"Penguatan itu penting untuk memerangi para sindikat pengirim penempatan PMI ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan para sindikat," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya