Berita

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat/Ist

Politik

Kepala BP2MI Ungkap Modus Penempatan PMI Ilegal, Mulai dari Konvensional Hingga Propaganda Medsos

SENIN, 24 JULI 2023 | 14:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini, ada tiga modus operandi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang biasa dipakai untuk menjebak masyarakat.

Begitu dikatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam acara penandatanganan MoU BP2MI-UNISBA bertajuk "Perang Melawan Kejahatan TPPO" di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/7).

"Ada tiga modus penempatan PMI ilegal, satu melalui cara konvensional, kemudian propoganda media sosial, kemudian wajah propoganda LPK," kata Benny.


Benny menjelaskan, modus konvensional dimaksud calo turun langsung pada masyarakat menawarkan pekerjaan.

"Calo menawarkan pekerjaan gaji tinggi, cepat berangkat dan ditanggung semua biaya. Kemudian melakukan pemalsuan dokumen di tingkat desa/kelurahan, ini modus yang dilakukan penjahat sindikat," katanya.

Sedangkan, kata Benny lagi, modus propoganda medsos korban mendapat info peluang kerja. Lalu berkomunikasi via telepon seluler dan semua pengurusan dokumen dilakukan calo hingga akhirnya korban berangkat keluar negeri.
 
"Terkahir modus wajah ganda LPK. LPK itu hanya lembaga pelatihan, tetapi mereka juga ada yang berpraktik penempatan. Padahal mereka tidak punya wewenang untuk penempatan kecuali pelaksanaan pelatihan," terangnya.

Menurut Benny, untuk memberantas ketiga modus tersebut perlunya penguatan satgas pemberantasan sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

"Penguatan itu penting untuk memerangi para sindikat pengirim penempatan PMI ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan para sindikat," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya