Berita

Kantor Kejaksaan Agung RI/Net

Politik

Bisa Bikin Terang Kasus, Kejagung Didesak Cari Pihak yang Serahkan Rp27 Miliar kepada Terdakwa Irwan Hermawan

SABTU, 22 JULI 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung RI diminta untuk memanggil pihak berinisial S yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Sudah seharusnya pihak Kejagung segera memanggil yang memberikan uang tersebut," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun), Bob Hasan, kepada Redaksi, Sabtu (22/7).

Hasan menilai hal ini penting dilakukan untuk mengusut lebih jelas jelas asal muasal dana tersebut.


"Pihak S harus segera dipanggil dan diperiksa untuk mencari kebenaran materiil dari penjelasan kuasa hukum pada saat penyerahan uang tersebut," kata Hasa.

Hasan pun tidak menampik pasti ada maksud di balik tindakan S mengembalikan dana tersebut ke Kejagung.

Bila nantinya memang benar dana tersebut adalah hasil korupsi, maka pihak S harus menjelaskan faktanya dalam persidangan.

"Tentunya juga melihat fakta persidangan untuk menemukan apakah perbuatan si pengembali uang ini tergolong berat atau tidak atau, setidaknya posisi si pengembali uang tersebut sangat menentukan dalam peristiwa pidananya. Sebab yang paling pasti pengembalian uang tersebut tidaklah menghapus sanksi pidananya," papar Hasan.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta yang diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya