Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Ist

Politik

Sebelum Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

SABTU, 22 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pencegahan menjadi jurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminimalisir potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni mencapai 89 hingga 91 persen.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).


Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.

Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan, kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Selain itu, pada Pasal 71 ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya