Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Ist

Politik

Sebelum Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

SABTU, 22 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pencegahan menjadi jurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminimalisir potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni mencapai 89 hingga 91 persen.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).


Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.

Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan, kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Selain itu, pada Pasal 71 ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya