Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/Ist

Politik

Sebelum Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

SABTU, 22 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pencegahan menjadi jurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminimalisir potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni mencapai 89 hingga 91 persen.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).

Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.

Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan, kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Selain itu, pada Pasal 71 ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya