Sejumlag tokoh melayangkan petisi pemakzulan Presiden Joko Widodo kepada DPD RI, Kamis (20/7)/Ist
Desakan pemakzulan Presiden Joko Widodo dari para tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 merupakan hal serius dan perlu didengar MPR RI dan DPR RI.
“DPR perlu tanggapi secara serius terkait petisi pemakzulan presiden, karena yang dibawa tentu isu sangat serius,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/7).
DPR dan MPR RI perlu mempelajari petisi yang dibawa para tokoh dan aktivis senior itu. Jika alasan pemakzulan cukup kuat, maka perlu digelar sidang istimewa.
“Persoalan menyetujui atau tidak terkait pemakzulan, biar saja persidangan yang menentukan. Setidaknya DPR telah berupaya menjalankan fungsinya yang orientasi dasarnya adalah kepentingan publik,” pungkasnya.
Seratus tokoh nasional dan daerah yang tergabung dalam Penegak Daulat Rakyat menyerahkan Petisi 100 ke MPR RI pada Kamis (20/7).
Petisi yang ditandatangani oleh para ulama, cendekiawan, purnawirawan, dan emak-emak itu berisi desakan kepada MPR dan DPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
Selain itu, Penegak Daulat Rakyat juga mengajak seluruh elemen bangsa berjuang secara konstitusional memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh oligarki.
Perwakilan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Rizal Fadillah mengungkapkan, dasar hukum desakan memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat sangat jelas diatur dalam Ketetapan MPR.
“Adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan presiden,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (20/7).