Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tidak Bisa Atur Sanksi Curi Start Kampanye, Begini Alasannya

SABTU, 22 JULI 2023 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tidak bisa berbuat banyak dalam menindak calon kontestan Pemilu Serentak 2024 yang mencuri start kampanye.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) tidak bisa melampaui undang-undang.

“Kan enggak mungkin Peraturan KPU (mengatur sanksi), konstruksinya memang kalau urusan sanksi sudah mengacunya ke UU,” ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (22/7).


Sementara dalam UU Pemilu, kata dia, penanganan dugaan pelanggaran pemilu masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi bukan berarti enggak ada sanksi, tapi memang enggak diatur di PKPU. Wilayah dan jangkauan kami (KPU RI) tidak ke sana,” urainya.

Oleh karenanya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu memastikan akan tetap mengacu pada UU yang ada.

“Setiap larangan termasuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, acuan sanksinya ke UU Pemilu,” demikian Mellaz.

Dalam PKPU terbaru tentang Kampanye, peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU yaitu partai politik (parpol) bisa melakukan sosialisasi. Pada Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye, Parpol dibolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal melalui dua metode.

Metode sosialisasi pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.

Dalam beleid baru itu, KPU menambahkan aturan sosialisasi yang menegaskan soal batasan saat dilaksanakan parpol.

Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye pemilu oleh parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip redaksi pada Sabtu (22/7).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya