Berita

Anggota KPU RI August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Tidak Bisa Atur Sanksi Curi Start Kampanye, Begini Alasannya

SABTU, 22 JULI 2023 | 09:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tidak bisa berbuat banyak dalam menindak calon kontestan Pemilu Serentak 2024 yang mencuri start kampanye.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) tidak bisa melampaui undang-undang.

“Kan enggak mungkin Peraturan KPU (mengatur sanksi), konstruksinya memang kalau urusan sanksi sudah mengacunya ke UU,” ujar Mellaz kepada wartawan, Sabtu (22/7).


Sementara dalam UU Pemilu, kata dia, penanganan dugaan pelanggaran pemilu masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi bukan berarti enggak ada sanksi, tapi memang enggak diatur di PKPU. Wilayah dan jangkauan kami (KPU RI) tidak ke sana,” urainya.

Oleh karenanya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu memastikan akan tetap mengacu pada UU yang ada.

“Setiap larangan termasuk pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, acuan sanksinya ke UU Pemilu,” demikian Mellaz.

Dalam PKPU terbaru tentang Kampanye, peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU yaitu partai politik (parpol) bisa melakukan sosialisasi. Pada Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye, Parpol dibolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal melalui dua metode.

Metode sosialisasi pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.

Dalam beleid baru itu, KPU menambahkan aturan sosialisasi yang menegaskan soal batasan saat dilaksanakan parpol.

Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye pemilu oleh parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip redaksi pada Sabtu (22/7).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya