Berita

Anies Baswedan bersama petinggi Koalisi Perubahan untuk Persatuan/Net

Politik

Anies Tambah Kriteria Cawapres, PKS: AHY dan Aher Masuk Syarat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 21:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keinginan bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan terkait kriteria tambahan untuk bakal cawapresnya. Syarat itu yakni tidak memiliki rekam jejak bermasalah dan punya keberanian.

“Bagus. KPP ingin lebih baik, ingin menegakkan keadilan, ingin Indonesia maju. Karena itu Capres dan Cawapresnya mesti tidak dibebani masa lalu,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Sebab menurut Mardani, pemimpin Indonesia kelak tidak boleh terikat dengan rekam jejak yang buruk. Hal itu merupakan dasar yang kuat untuk membangun Indonesia yang bersih.


“(Serta) berani memberantas korupsi,” kata anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Mardani menilai kriteria tambahan yang diinginkan Anies itu telah dimiliki oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

“Mas AHY dan Kang Aher masuk syarat,” pungkasnya.

Bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan mengungkap kriteria calon wakil presiden yang mendampinginya harus tidak bermasalah dan berani.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kriteria tersebut di luar lima kriteria yang diungkap dirinya maupun koalisi sebelumnya.

"Saya rasa dalam perjalanannya ada kriteria nomor 0, yaitu dulunya saya enggak memasukkan itu, yaitu tidak bermasalah, tidak bermasalah, dan berani," kata Anies, Kamis (20/7).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya