Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI menjadi salah satu pihak yang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (21/7), pihaknya memanggil 5 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (21/7).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Dedy Mawardi selaku Komisaris PTPN XI, Dias Gustomo selaku peneliti di P3GI 2011-2017, Chrisdiyanto Triwibowo selaku Staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI, Deddy Satrio selaku Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, dan Dody Daud Wattie selaku Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman Sarana Produksi dan Pengembangan Areal PTPN XI 2016-2020.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Timur pada Jumat (14/7). Yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Dari sejumlah lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan hingga alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.
Pada Jumat (14/7), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
Namun demikian, berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI. Yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.
KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023. Mereka adalah Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchsin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku swasta, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku swasta.