Berita

Sejumlah tokoh melayangkan Petisi 100 pemakzulan Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Jenderal Tyasno Sudarto dan Prof Sri Edi Ikut Petisi 100 Makzulkan Jokowi

OLEH: M RIZAL FADILLAH*
JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:35 WIB

MANTAN KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto dan Guru Besar UI Prof Sri Edi Swasono termasuk dalam 100 tokoh penandatangan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat “Makzulkan Jokowi”.

Bahkan Prof Sri Edi Swasono turut hadir dalam acara penyampaian Petisi kepada MPR RI Senin 20 Juli 2023 kemarin.

Penandatangan lainnya antara lain Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Letjen MAR (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Syam Soemanegara, Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Anthony Budiawan, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, H Hatta Taliwang, Habib Muchsin Alatas, Daniel M Rosyid, Syahganda Nainggolan, H Dindin S Maolani, Mudrick Malkan Sangidu, Muslim Arbi, dan banyak tokoh lainnya.


Petisi yang dibacakan oleh akademisi Unpad, Ana Rochana itu diterima oleh anggota MPR Tamsil Linrung. Berisi tuntutan atau seruan mendesak DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai mekanisme yang berlaku dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional memulihkan kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh elite oligarki.

Entah kapan mulai adanya ungkapan atau teriakan yang menggaungkan “makzulkan Jokowi”, hanya saja hal itu telah menjadi bentuk kekecewaan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi.

Dalam aksi mahasiswa ataupun buruh, sering tersisip adanya aspirasi untuk mendesak Jokowi mundur atau dimakzulkan. Begitu juga dalam aksi emak-emak dan umat Islam.

Menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada periode kedua ini justru suara “makzulkan Jokowi” semakin nyaring. Muncul aspirasi ulama dan tokoh Jawa Timur yang disampaikan ke MPR, seruan “people power” dari Solo Jawa Tengah, suara ulama dan tokoh Sumatera Barat, adapula aksi “makzulkan Jokowi” di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Semakin kuatnya gaung pemakzulan di akhir masa jabatan ini disebabkan tidak terlihat semangat Jokowi untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Jokowi tidak bertobat apalagi minta maaf pada rakyat serta membuat kemaslahatan.

Justru ia terkesan semakin terang-terangan cawe-cawe dalam rangka ingin “memperpanjang” kekuasaannya. Rakyat menilai bahwa Jokowi sudah tidak mampu dan terlalu besar dosa politik yang ditanggungnya.

Petisi 100 “Makzulkan Jokowi” mengingatkan kita pada Petisi 50 di masa Orde Baru yang mengantarkan makzulnya Presiden Soeharto. Jumlah yang lebih banyak bukan berarti Jokowi lebih berat, akan tetapi hanya sebagai pukulan lebih keras.

Presiden Suharto di tengah kelemahannya tetap bersikap negarawan dengan memahami perasaan rakyat. Ia mengundurkan diri.

Presiden Jokowi seperti “tidak peduli” dengan perasaan rakyat yang kecewa atas kebijakan politik yang diambilnya. Meski sudah tidak memiliki kemampuan untuk menunaikan amanah tetapi masih juga jumawa merasa dibutuhkan oleh rakyat.

KKN dianggap biasa, hukum dijadikan alat politik, ekonomi semakin memberatkan, serta agama yang dipinggirkan. Kesesatan dipelihara dan dibiarkan.

Ada pihak berujar buat apa memakzulkan Jokowi toh kurang dari setahun lagi juga Jokowi akan turun pasca Pemilu 2024. Pihak ini lupa akan dua hal, yaitu pertama, benarkah Pemilu itu akan terjadi dan kedua, akankah Pemilu itu akan berjalan jujur dan adil atau dilaksanakan dengan kecurangan yang dahsyat? Rezim Jokowi adalah rezim yang “menghalalkan segala cara”.

Petisi 100 mengingatkan bahwa sumber masalah ada pada kepemimpinan Jokowi yang tidak kredibel dan dikendalikan. Makzulnya Jokowi adalah awal dari upaya pemulihan kedaulatan rakyat.

Tanpa Jokowi, rakyat akan mengawal Pemilu yang jauh lebih bersih dan jujur. Pemimpin yang berkualitas dapat terpilih.

Makzulkan Jokowi menjadi seruan yang rasional dan konstitusional. Petisi 100 menggulirkan itu untuk kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik.

*Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya