Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi/Ist

Politik

Dukcapil Patuhi Surat Edaran MA Soal Perkawinan Beda Agama Tak Bisa Dicatat Secara Administrasi Kependudukan

KAMIS, 20 JULI 2023 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memerintahkan hakim pengadilan negeri menolak pencatatan perkawinan beda agama akan dipatuhi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kepastian mematuhi SEMA No 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi.

Dia menjelaskan, Ditjen Dukcapil merujuk pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.


“Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (20/7).

Sementara, dia mengatakan isi SEMA No 2/2023 ditujukan kepada para hakim pada pengadilan tingkat pertama agar menaati dua pedoman yang diatur.

Dua pedomen itu antara lain menyatakan, “Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (8) huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan, serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan”.

“Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi, bahwa terhadap pelayanan pencatatan perkawinan, tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,” tegasnya.

“Sepanjang, pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” tandas Teguh. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya