Berita

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil/Ist

Nusantara

PA Cirebon Sepakat Mahkamah Agung Tutup Celah Praktik Pernikahan Beda Agama

KAMIS, 20 JULI 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, didukung jajaran Pengadilan Agama di daerah.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan, dalam konsideran SEMA tersebut ditegaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, yakni hakim tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

"Mendukung keputusan SEMA dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerja kami. Ini merupakan penegasan akan perkawinan beda keyakinan," kata Cholil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (20/7).


Cholil melanjutkan, SEMA merupakan langkah maju MA dalam mencegah perkawinan beda agama dan keyakinan karena memang spirit UU 1/1974 tentang Perkawinan terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) adalah tidak mengizinkan terjadinya perkawinan beda agama walaupun tidak secara eksplisit dilarang.

"Celah praktik perkawinan beda agama menjadi terbuka setelah diundangkannya UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujarnya.

Menurut Cholil, ada kontradiksi antara norma yang dikandung dalam UU Perkawinan dengan norma dalam UU Administrasi Kependudukan. Ini tugas lembaga legislatif untuk mengharmonisasikannya supaya masyarakat tidak bingung.

"Usaha Mahkamah Agung untuk menutup celah praktik pernikahan beda agama harus kita apresiasi dan kita dukung. Kelahiran SEMA ini, sesuai konsiderannya, harus dijadikan pedoman oleh para hakim," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya