Berita

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil/Ist

Nusantara

PA Cirebon Sepakat Mahkamah Agung Tutup Celah Praktik Pernikahan Beda Agama

KAMIS, 20 JULI 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, didukung jajaran Pengadilan Agama di daerah.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan, dalam konsideran SEMA tersebut ditegaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, yakni hakim tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

"Mendukung keputusan SEMA dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerja kami. Ini merupakan penegasan akan perkawinan beda keyakinan," kata Cholil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (20/7).


Cholil melanjutkan, SEMA merupakan langkah maju MA dalam mencegah perkawinan beda agama dan keyakinan karena memang spirit UU 1/1974 tentang Perkawinan terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) adalah tidak mengizinkan terjadinya perkawinan beda agama walaupun tidak secara eksplisit dilarang.

"Celah praktik perkawinan beda agama menjadi terbuka setelah diundangkannya UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujarnya.

Menurut Cholil, ada kontradiksi antara norma yang dikandung dalam UU Perkawinan dengan norma dalam UU Administrasi Kependudukan. Ini tugas lembaga legislatif untuk mengharmonisasikannya supaya masyarakat tidak bingung.

"Usaha Mahkamah Agung untuk menutup celah praktik pernikahan beda agama harus kita apresiasi dan kita dukung. Kelahiran SEMA ini, sesuai konsiderannya, harus dijadikan pedoman oleh para hakim," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya