Berita

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil/Ist

Nusantara

PA Cirebon Sepakat Mahkamah Agung Tutup Celah Praktik Pernikahan Beda Agama

KAMIS, 20 JULI 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, didukung jajaran Pengadilan Agama di daerah.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan, dalam konsideran SEMA tersebut ditegaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, yakni hakim tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

"Mendukung keputusan SEMA dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerja kami. Ini merupakan penegasan akan perkawinan beda keyakinan," kata Cholil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (20/7).


Cholil melanjutkan, SEMA merupakan langkah maju MA dalam mencegah perkawinan beda agama dan keyakinan karena memang spirit UU 1/1974 tentang Perkawinan terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) adalah tidak mengizinkan terjadinya perkawinan beda agama walaupun tidak secara eksplisit dilarang.

"Celah praktik perkawinan beda agama menjadi terbuka setelah diundangkannya UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujarnya.

Menurut Cholil, ada kontradiksi antara norma yang dikandung dalam UU Perkawinan dengan norma dalam UU Administrasi Kependudukan. Ini tugas lembaga legislatif untuk mengharmonisasikannya supaya masyarakat tidak bingung.

"Usaha Mahkamah Agung untuk menutup celah praktik pernikahan beda agama harus kita apresiasi dan kita dukung. Kelahiran SEMA ini, sesuai konsiderannya, harus dijadikan pedoman oleh para hakim," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya