Berita

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil/Ist

Nusantara

PA Cirebon Sepakat Mahkamah Agung Tutup Celah Praktik Pernikahan Beda Agama

KAMIS, 20 JULI 2023 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, didukung jajaran Pengadilan Agama di daerah.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Achmad Cholil menyampaikan, dalam konsideran SEMA tersebut ditegaskan bahwa untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum, yakni hakim tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

"Mendukung keputusan SEMA dan akan mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah kerja kami. Ini merupakan penegasan akan perkawinan beda keyakinan," kata Cholil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (20/7).

Cholil melanjutkan, SEMA merupakan langkah maju MA dalam mencegah perkawinan beda agama dan keyakinan karena memang spirit UU 1/1974 tentang Perkawinan terutama ketentuan Pasal 2 ayat (1) adalah tidak mengizinkan terjadinya perkawinan beda agama walaupun tidak secara eksplisit dilarang.

"Celah praktik perkawinan beda agama menjadi terbuka setelah diundangkannya UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Penjelasan Pasal 35 huruf (a) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujarnya.

Menurut Cholil, ada kontradiksi antara norma yang dikandung dalam UU Perkawinan dengan norma dalam UU Administrasi Kependudukan. Ini tugas lembaga legislatif untuk mengharmonisasikannya supaya masyarakat tidak bingung.

"Usaha Mahkamah Agung untuk menutup celah praktik pernikahan beda agama harus kita apresiasi dan kita dukung. Kelahiran SEMA ini, sesuai konsiderannya, harus dijadikan pedoman oleh para hakim," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya