Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Net

Politik

Dianggap Melanggar HAM, SEMA Larangan Nikah Beda Agama Picu Kumpul Kebo

KAMIS, 20 JULI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama mendapat kritik.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menganggap, Sema No 2/2023 itu bertolak belakang dengan UU No 1/1974 Tentang perkawinan dan hal ini dinilai sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat.

Tamil menjelaskan bahwa klausul Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F yang dikutip Mahkamah Agung secara jelas tidak melarang perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan tersebut tidak melarang, maka keputusan MA untuk melarang perkawinan beda agama jelas melangkahi Undang-undang yang dijadikannya sebagai landasan SEMA Tersebut.


Dalam UU No 1/1974 Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa 'Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. Frasa tersebut, menurut Tamil, membuktikan bahwa UU memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

"Kan di UU itu tidak tertulis harus memeluk agama yang sama, dan sampai saat ini banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, artinya tidak ada masalah. Jikapun ada satu agama yang melarang, maka Hukum tidak boleh mengeneralisir hal itu," kata Tamil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini mengatakan bahwa, putusan pengadilan terhadap pernikahan beda agama selama ini bersifat kepentingan administrasi, namun dengan munculnya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Nah sekarang Agama nya memperbolehkan pemberkatan, kok malah Negara yang melarang. Jadi yang awalnya sifat putusan ini administratif, dengan adanya SEMA ini maka jelas pelanggaran HAM," ungkapnya

"Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak membutuhkan Akta Pernikahan Orang Tua sebagai syarat mutlak, ditambah munculnya SEMA ini, maka fenomena 'kumpul kebo' akan semakin ramai, karena produk hukum kita memberikan ruang untuk itu. Ini jelas kemunduran besar," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya akan melakukan koordinasi untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, kendati sampai saat ini MA belum pernah melakukan uji materi terhadap SEMA yang di keluarkannya sendiri.

"Kita akan berupaya kesana (uji materi), namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya