Berita

Ricky Ham Pagawak/RMOL

Hukum

Diduga Cuci Uang Rp210 M, Ricky Ham Pagawak Akan Diadili di PN Tipikor Makassar Pekan Depan

RABU, 19 JULI 2023 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham pada Rabu (26/7).

"Nantinya tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).


Ali mengungkapkan, nilai TPPU dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp210 miliar. Saat ini, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis milik dari Ricky Ham Pagawak.

"Di antaranya apartemen, kemudian 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek, dan juga sejumlah uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," kata Ali.

Ali menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan sebagai bagian dari efek jera pada koruptor, selain dihukum dengan pidana badan atau penjara.

"Kalau dalam bahasa lain para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi, yang kemudian kami terapkan dengan pasal TPPU," terangnya.

"Pada gilirannya nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu, tentu akan dituntut untuk dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya