Berita

Ricky Ham Pagawak/RMOL

Hukum

Diduga Cuci Uang Rp210 M, Ricky Ham Pagawak Akan Diadili di PN Tipikor Makassar Pekan Depan

RABU, 19 JULI 2023 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham pada Rabu (26/7).

"Nantinya tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).


Ali mengungkapkan, nilai TPPU dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp210 miliar. Saat ini, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis milik dari Ricky Ham Pagawak.

"Di antaranya apartemen, kemudian 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek, dan juga sejumlah uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," kata Ali.

Ali menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan sebagai bagian dari efek jera pada koruptor, selain dihukum dengan pidana badan atau penjara.

"Kalau dalam bahasa lain para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi, yang kemudian kami terapkan dengan pasal TPPU," terangnya.

"Pada gilirannya nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu, tentu akan dituntut untuk dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," pungkas Ali.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya