Berita

Ricky Ham Pagawak/RMOL

Hukum

Diduga Cuci Uang Rp210 M, Ricky Ham Pagawak Akan Diadili di PN Tipikor Makassar Pekan Depan

RABU, 19 JULI 2023 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham pada Rabu (26/7).

"Nantinya tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).


Ali mengungkapkan, nilai TPPU dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp210 miliar. Saat ini, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis milik dari Ricky Ham Pagawak.

"Di antaranya apartemen, kemudian 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek, dan juga sejumlah uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," kata Ali.

Ali menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan sebagai bagian dari efek jera pada koruptor, selain dihukum dengan pidana badan atau penjara.

"Kalau dalam bahasa lain para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi, yang kemudian kami terapkan dengan pasal TPPU," terangnya.

"Pada gilirannya nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu, tentu akan dituntut untuk dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," pungkas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya