Berita

Ricky Ham Pagawak/RMOL

Hukum

Diduga Cuci Uang Rp210 M, Ricky Ham Pagawak Akan Diadili di PN Tipikor Makassar Pekan Depan

RABU, 19 JULI 2023 | 17:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham pada Rabu (26/7).

"Nantinya tim Jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).


Ali mengungkapkan, nilai TPPU dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp210 miliar. Saat ini, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis milik dari Ricky Ham Pagawak.

"Di antaranya apartemen, kemudian 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, kemudian 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek, dan juga sejumlah uang yang nilai totalnya ratusan juta rupiah," kata Ali.

Ali menjelaskan, penerapan Pasal TPPU merupakan sebagai bagian dari efek jera pada koruptor, selain dihukum dengan pidana badan atau penjara.

"Kalau dalam bahasa lain para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi, yang kemudian kami terapkan dengan pasal TPPU," terangnya.

"Pada gilirannya nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu, tentu akan dituntut untuk dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," pungkas Ali.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya