Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL
Berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menaikkan ke tahap penyelidikan terhadap kekayaan pejabat penyelenggara negara. Kali ini terhadap pejabat daerah yang terkait dengan Nikel.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya selalu melaporkan hasil pemeriksaan LHKPN kepada pimpinan KPK. Yang terbaru, ada satu pemeriksaan LHKPN yang ditingkatkan ke tahap penindakan, yakni dilakukan penyelidikan.
"Kemarin ada satu masuk lidik nih, tapi belum bisa kasih tau dulu ya," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Namun demikian, Pahala belum mau membeberkan identitas pejabat daerah tersebut yang sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Terkait dengan LHKPN-nya ada daerah-daerah yang nikel lah, pasti daerah nikel, cari saja daerah nikel, cari tahu siapa si pak yang sudah dipanggil KPK. Dua kali dipanggil nggak datang, akhirnya ketiga datang, tapi sudah rapat sama pimpinan, sudah diputus lidik (penyelidikan)" jelas Pahala.
Pahala menerangkan, sebanyak satu orang yang sedang diselidik KPK, yakni pejabat daerah di provinsi yang menghasilkan nikel. Akan tetapi, Pahala kembali tidak mengungkapkan nama provinsi dimaksud.
"Pejabat daerah provinsi yang ada nikelnya. Satu saja dulu, tapi ada penerimaan-penerimaan. Kita ada informasi saja bahwa ini sering-sering main nikel," pungkas Pahala.
Terkait dengan penindakan KPK yang bermula dari pemeriksaan LHKPN, sudah ada dua orang yang diumumkan sebagai tersangka, yakni pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, bahkan juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).