Berita

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi Adi Ibrahim kenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan/Net

Hukum

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Didakwa Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SELASA, 18 JULI 2023 | 03:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih menuntut Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Iriadi Adi Ibrahim, didakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang , Senin (17/7).

Laporan Kantor Berita RMOLSumsel, tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH. Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan, seperti kerjasama terdakwa yang bersikap sopan dan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.


"Dalam hal ini, kami menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Kami juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ujar JPU.

Uang sebesar Rp430 juta yang telah terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih, yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta, dianggap sebagai pengganti kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Iriadi Adi Ibrahim didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan, seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa.

"Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan," ungkap Rudi.

Kasus hibah tersebut juga melibatkan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi, Lin Susanti, dan M. Igbal Rivana, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 6 Juni.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Iriadi Adi Ibrahim, dengan jumlah yang berbeda-beda. Kerugian keuangan negara akibat aliran dana tersebut mencapai Rp 1.834.093.068,00.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya