Berita

Sidang pemeriksaan anggota KIP Bener Meriah di kantor Panwaslih Aceh/Dok DKPP

Nusantara

DKPP Periksa Seorang Anggota KIP Bener Meriah yang Diduga Langgar Kode Etik

MINGGU, 16 JULI 2023 | 04:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seorang Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bernama Yusrijal Faini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

Yusrijal diadukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat karena diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah pada 2021. Sidang pemeriksaan terhadap Yusrijal (teradu) berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (14/7).

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).


Dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023 ini, Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona. Ketiga pengadu masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Bener Meriah.

Dalam sidang pemeriksaan, Ramdona selaku Pengadu III mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yusrijal Faini yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan Panwaslih ke Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Pejabat dinas terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” kata Ramdona, diwartakan Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (15/7).

Kemudian, lanjut, Ramdona, berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, seharusnya teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Sementara itu, teradu Yusrijal mengakui sebagai penerima BPUM dari Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu mengungkapkan, ia bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya usaha tersebut dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” tuturnya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp1,2 juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut Yusrijal.

Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Hasil konsultasi tersebut diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

Yusrijal mengatakan, bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan oleh dirinya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya