Berita

Pelaku penyulingan minyak ilegal/Net

Presisi

Gerebek Dua Tempat Penyulingan Minyak Ilegal, Polres Muba Tangkap 5 Pelaku

SABTU, 15 JULI 2023 | 22:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua lokasi penyulingan minyak atau BBM ilegal di Musi Banyuasin (Muba) dibongkar Polres Muba. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap.

"Dua tempat yang dijadikan lokasi penyulingan minyak ilegal kita bongkar di hari yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (15/7).

Morris menyampaikan, dua lokasi tersebut yakni di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya dan di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Untuk yang di Tungkal Jaya itu dibongkar pada pukul 11.00 WIB dan yang di Sanga Desa dibongkar pada pukul 17.00 WIB.


"Dari pengungkapan itu, dari Lokasi di Tungkal Jaya kita menangkap seorang pekerja di lokasi tersebut. Sedangkan di Sanga Desa kita menangkap empat pelaku," katanya.

Adapun identitas kelima pelaku, yakni Dedi (35) pelaku di Tungkal Jaya. Sementara, Mulyadi (50), Aslam Indris (50), Mukallazi (44) dan Sudoyo (33) ditangkap di Sanga Desa.

Menurut Morris, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam kegiatan ilegal itu sama. Mereka sama-sama mendirikan dan melakukan proses penyulingan minyak secara ilegal tanpa memiliki izin resmi.

"Para pelaku yang menjadi pekerja di lokasi tersebut mendapat upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali melakukan penyulingan minyak," katanya.

Sejumlah bukti seperti berbagai macam peralatan penyulingan minyak pun disita polisi dari dua lokasi tersebut.

Kelima pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana yang mengatur, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan usaha hilir atau penyulingan minyak mentah yang diduga tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lokasi penyulingan minyak mentah tersebut," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya