Berita

Sidang pemeriksaan anggota KIP Bener Meriah di kantor Panwaslih Aceh/Ist

Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah

SABTU, 15 JULI 2023 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bernama Yusrijal Faini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

Yusrijal diadukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat karena diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, sidang pemeriksaan terhadap Yusrijal selaku teradu berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (14/7).


Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

Dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona. Ketiga pengadu masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Bener Meriah.

Dalam sidang pemeriksaan, Ramdona selaku Pengadu III mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan Panwaslih ke Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Pejabat dinas terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” kata Ramdona.

Kemudian, lanjut Ramdona, berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Sementara itu, teradu Yusrijal mengakui sebagai penerima BPUM dari Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Yusrijal menyampaikan, dia bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya usaha tersebut dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1,2 Juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” jelasnya.

Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

Yusrijal mengatakan, bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan oleh dirinya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya