Berita

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pengungkapan jaringan TPPO di Mapolres Bandara Soetta/Ist

Presisi

Polres Bandara Soetta Selamatkan 374 Korban TPPO

SABTU, 15 JULI 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Dalam operasi itu, 17 orang anggota sindikat ditangkap.

Modus mereka, mengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural sejak Maret hingga Juli 2023.

Para tersangka yang diamankan adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).


Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migran secara non prosedural ke negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.  

“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh Kejaksaan,” kata Roberto di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (14/7).

Mantan Dirkrimsus Polda DIY ini berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Lalu apabila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya Polres Bandara Soetta.

“Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menambahkan, pihaknya telah melaksanakan beberapa proses penegakkan hukum berkolaborasi dengan pihak Imigrasi, BP2MI dan Kemenlu RI berupa pencegahan PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural. 

Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya