Berita

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pengungkapan jaringan TPPO di Mapolres Bandara Soetta/Ist

Presisi

Polres Bandara Soetta Selamatkan 374 Korban TPPO

SABTU, 15 JULI 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Dalam operasi itu, 17 orang anggota sindikat ditangkap.

Modus mereka, mengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural sejak Maret hingga Juli 2023.

Para tersangka yang diamankan adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).


Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migran secara non prosedural ke negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.  

“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh Kejaksaan,” kata Roberto di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (14/7).

Mantan Dirkrimsus Polda DIY ini berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Lalu apabila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya Polres Bandara Soetta.

“Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menambahkan, pihaknya telah melaksanakan beberapa proses penegakkan hukum berkolaborasi dengan pihak Imigrasi, BP2MI dan Kemenlu RI berupa pencegahan PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural. 

Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya