Berita

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, saat konferensi pers pengungkapan jaringan TPPO di Mapolres Bandara Soetta/Ist

Presisi

Polres Bandara Soetta Selamatkan 374 Korban TPPO

SABTU, 15 JULI 2023 | 00:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Dalam operasi itu, 17 orang anggota sindikat ditangkap.

Modus mereka, mengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural sejak Maret hingga Juli 2023.

Para tersangka yang diamankan adalah AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).


Kapolres Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migran secara non prosedural ke negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.  

“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh Kejaksaan,” kata Roberto di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (14/7).

Mantan Dirkrimsus Polda DIY ini berharap agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Lalu apabila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya Polres Bandara Soetta.

“Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menambahkan, pihaknya telah melaksanakan beberapa proses penegakkan hukum berkolaborasi dengan pihak Imigrasi, BP2MI dan Kemenlu RI berupa pencegahan PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural. 

Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar kepada para korbannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya