Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar UU Wajib Jilbab, Perempuan Iran Dibui

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan kriminal Iran telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan karena pelanggaran jilbab setelah melacaknya melalui kamera pintar CCTV.

Cabang 1088 dari Pengadilan Kriminal Teheran dilaporkan telah menghukum perempuan yang tidak disebutkan namanya atas dugaan pelanggaran terhadap UU wajib jilbab.

Menurut organisasi Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran (HRAI) pada Kamis (13/7), perempuan itu menghadapi larangan perjalanan selama dua tahun dan dua bulan penjara.


Dalam putusan pengadilan, Hakim Ali Omidi mengatakan kamera pintar CCTV menjadi bukti bahwa perempuan tersebut melanggar UU wajib jilbab.

Selain divonis penjara dan larangan perjalanan, ia juga diamanatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental. Itu lantaran hakim menilai ketidakpatuhan perempuan itu sebagai gejala penyakit yang harus diobati.

“Mengkriminalisasi penolakan untuk mengenakan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan. Langkah itu sangat memprihatinkan dan harus dikecam secara luas,” kata HRAI, mengecam putusan tersebut.

Iran diguncang oleh demonstrasi yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada 16 September, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat.

Sejak dimulainya aksi protes, ribuan orang telah ditangkap, dan beberapa pengunjuk rasa dieksekusi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya