Berita

Gugatan ahli waris Kol (Purn) Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono didaftarkan di PN Jakarta Timur/Repro

Hukum

Menhan RI hingga Kepala Pertanahan Jaktim Digugat Anak Pahlawan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 12:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait pengambilalihan tempat tinggal.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di sistem informasi perkara PN Jaktim, Jumat (14/7), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris Kol (Purn) Imam Soekoto, Adam Wahyudi dan ahli waris Letkol (Purn) E. Juwono, Bernardus Heddy pada 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menhan Prabowo Subianto sebagai tergugat I, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen Mohamad Hasan sebagai tergugat II, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro sebagai tergugat III.


Kuasa hukum penggugat, Priyanto mengatakan, status tanah yang ditempat kedua penggugat adalah tanah negara. Sementara almarhum Imam Sokoto dan almarhum E Juwono adalah seorang pahlawan kemerdekaan.

“Para penggugat telah menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya sejak lahir hingga saat ini, sudah lebih dari 50 tahun ditempati,” kata Priyanto.

Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan, tutur Priyanto, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Namun, pendaftaran para penggugat ditolak Kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan alasan Kemenhan RI sudah terlebih dulu melakukan pendaftaran. Putusan ini pun tidak sampai diberitahukan kepada para penggugat.

“Padahal, para tergugat layak mendapatkan rumah tinggal yang saat ini ditempati tanpa adanya upaya pengosongan dari tergugat II (Kodam Jaya),” sambung Priyanto.

Imam Soekoto, kata dia, merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949. Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa dalam bidang pembangunan negara seperti setelah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.

Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966. Imam Soekoto juga pernah menjabat Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.

Imam Soekoto telah dianugerahi Satyalancana dalam peristiwa aksi militer I dan II.

Sementara Letkol (Purn) E. Juwono telah berjasa untuk NKRI. Pada 10 November 1958, almarhum dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI. Almarhum meninggalkan warisan rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya