Berita

Ilustrasi pemasangan APK partai politik/Net

Nusantara

Pemasangan APK yang Membahayakan Warga Bakal Dicopot

JUMAT, 14 JULI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara sembarang bakal dicopot. Untuk itu, partai politik (parpol) harus mengedepankan aspek estetika kota saat memasang APK pada masa kampanye Pemilu 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, Ema Sumarna, saat Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Kamis (13/7).

Ema meminta parpol tidak memasang APK sembarangan karena bisa merugikan masyarakat. Pihaknya memastikan akan mencopot APK kalau pemasangannya membahayakan masyarakat.


"Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misal di lingkungan pemerintahan. Itu pun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," kata Ema, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Untuk itu, Ema kembali meminta parpol bersepakat soal titik-titik yang boleh dipasang APK sesuai regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," terangnya.

Di samping itu, Ema mengatakan, jumlah APK harus diatur di setiap partai. Ia meminta tidak boleh ada parpol yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi, lantaran dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.

"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya